Administrator 18 Jul 2024 2k Share

Dibentuknya Dinas Perhubungan Kota Blitar tidak serta merta diikuti perubahan Instasi, melainkan tahapan-tahapan Instansi yakni berawal dari terbentuknya Dinas LLAJ Propinsi Jawa Timur berubah menjadi LLAJD Wilayah I, berubah lagi menjadi cabang Dinas LLAJD Tingkat II Kotamadya Blitar. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepala daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Untuk kelancaran teknis administrasi setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 2 tahun 

1995 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja Dinas LLAJ Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar, pada bulan Juli Tahun 1997 cabang Dinas LLAJ Tingkat II Kota Madya Blitar oleh Walikota Blitar (Bapak H. Istijono Sunarto, S.H.) berubah menjadi Dinas LLAJ Daerah Kotamadya Tingkat II Blitar yang keberadaannya di bawah Pemerintah Daerah Kotamadya Tingkat II Blitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, berubah menjadi Dinas LLAJD Kota Blitar pada bulan Januari tahun 2001 menjadi Dinas Perhubungan Kota Blitar . Dinas Perhubungan Kota Blitar dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Walikota Blitar.

Pada Tahun 2014 Dinas Perhubungan Kota Blitar berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Blitar. Dan pada Tahun 2017 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Blitar berubah lagi menjadi Dinas Perhubungan Kota Blitar sampai sekarang.      

Berita Populer

Core Values BerAKHLAK

by Dishub | 12 Mar 2026