Dinas Perhubungan Kota Blitar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Untuk mewujudkan pelayanan yang optimal dibidang teknis perhubungan di Dinas Perhubungan Kota Blitar didukung oleh sumber daya manusia profesional yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tingkat kompetensinya masing-masing.
Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai dasar dalam pembentukan struktur organisasi di Dinas Perhubungan Kota Blitar adalah Peraturan Walikota Blitar no. 65 tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Berikut Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari:
Berita Populer