Administrator 25 Jun 2024 1.3k Share

Dinas Perhubungan Kota Blitar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Untuk mewujudkan pelayanan yang optimal dibidang teknis perhubungan di Dinas Perhubungan Kota Blitar didukung oleh sumber daya manusia profesional yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tingkat kompetensinya masing-masing.

Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai dasar dalam pembentukan struktur organisasi di Dinas Perhubungan Kota Blitar adalah Peraturan Walikota Blitar no. 65 tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Berikut Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi :
    1. Sub Bagian Program dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Umum, Keuangan dan Penatausahaan Barang.
    3. Bidang Lalu Lintas, membawahi :
      1. Seksi Pengendalian dan Operasional;
      2. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
    4. Bidang Angkutan Jalan dan Terminal, membawahi :
      1. Seksi Angkutan Orang;
      2. Seksi Angkutan Barang dan Terminal.
    5. Bidang Keselamatan Jalan, membawahi :
      1. Seksi Perlengkapan Jalan;
      2. Seksi Prasarana Perhubungan.
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Berita Populer